Selasa, 07 November 2017

Rapel Tunjangan Molor, Dewan Gigit Jari

CIREBON – Anggota dan pimpinan DPRD Kota Cirebon harus gigit jari di awal November ini. Pasalnya, angan-angan mereka untuk menerima rapelan beberapa item santunan pada 1 November lalu harus kandas. Para wakil rakyat terpaksa harus menunggu lagi untuk menerima haknya itu.
 Anggota dan pimpinan DPRD Kota Cirebon harus gigit jari di awal November ini Rapel Tunjangan Molor, Dewan Gigit Jari
Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno. dok. Rakyat Cirebon 
Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno SIP MSi mengakui, rapelan santunan komunikasi intensif (TKI), santunan transportasi, dan lainnya belum mampu dicairkan bersamaan gaji pada 1 November lalu. “Belum mampu dicairkan kemarin (1 November, red),” ungkap Edi, ditemui di halaman gedung dewan, Kamis (2/11).
Ia menjelaskan, tertundanya pencairan rapelan santunan dengan nominal fantastis itu lantaran belum selesainya penelitian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan belum ditandatanganinya Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur perubahan harga satuan belanja oleh Walikota, Drs Nasrudin Azis SH.

“Harus ada penelitian DPA dulu hingga tanggal 8 November. Setelah itu mampu berlaku. Di samping juga Perwali diperlukan. Sebenarnya draf perwali sudah selesai, tinggal tandatangan walikota, sebab menyangkut perubahan satuan harga SPPD (uang saku kunker, red),” jelasnya.

Politisi yang juga ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon itu juga mengakui, rapelan kenaikan beberapa item santunan dibarengi dengan kenaikan uang saku kunker yang berlaku juga di APBD perubahan 2017 ini.

“‎Bareng dengan adaptasi SPPD. Kita penentuan besarannya tetap pakai sistem cluster. Artinya, jarak tempuh kawasan yang jadi tujuan kunker menjadi pertimbangan untuk besaran uang SPPD,” katanya.

Senada disampaikan Anggota Fraksi PDIP, Fitria Pamungkaswati. Ditanya soal pencairan rapelan santunan selama tiga bulan, ialah September, Oktober dan November yang semula direncanakan cair pada 1 November, belum mampu diterima. “Belum mampu dicairkan,” kata Fitria.

Seperti diketahui, Setiap anggota dewan akan menerima TKI sebesar 10,5 juta/bulan. Kalkulasinya lima kali gaji pokok ketua DPRD sebesar Rp2,1 juta. 

Sedangkan untuk santunan transportasi sekitar Rp9,4 juta/bulan menyesuaikan e-catalog. Dua item santunan ini semula akan dicairkan sekaligus untuk selama tiga bulan, ialah September, Oktober dan November pada awal November.

Itu artinya, setiap anggota dewan akan menerima lebih dari Rp50 juta dari dua item santunan itu saja. “Kalau pimpinan dewan tidak dapat santunan transportasi, sebab masih pakai kendaraan jabatan. Kalau anggota sudah tidak diberikan akomodasi kendaraan jabatan, jadi dapat santunan transportasi,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan), Drs Sutisna MSi. (jri)
Sumber http://www.rakyatcirebon.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar