Selasa, 25 September 2018

Sumpah Pocong

Sumpah pocong merupakan satu tradisi masyarakat Jawa dan Madura termasuk Cirebon di dalamnya yang beragama Islam dan biasanya dilaksanakan di masjid dengan beberapa saksi. Dalam sumpah ini si 'terdakwa' dalam melaksanakan sumpahnya dibalut kain kafan layaknya orang yang sudah meninggal. Sumpah ini sendiri dilakukan biasanya untuk memecahkan sebuah masalah dengan sedikit bukti atau tak sanggup dibuktikan sama sekali ibarat tuduhan santet, harta warisan, dan lain-lain.

Dalam sistem peradilan di Indonesia sendiri sumpah pocong dikenal sebagai sumpah mimbar yakni sebuah sistem peradilan untuk menyelidiki dan memutuskan kasus-kasus perdata. Meski tak tersirat dalam peraturan aturan perdata dan aturan program perdata sumpah pocong sanggup dikategorikan sebagai sumpah mimbar alasannya dalam pelaksanaannya sumpah ini untuk menuntaskan perselisihan antara kedua belah pihak, yang satu sebagai tergugat melawan pihak lain sebagai penggugat.

Karena ibarat yang kita ketahui bersama bahwa dalam sistem peradilan kita khususnya perdata harus mempunyai bukti yang sanggup diajukan dalam mengadili seseorang. Bukti itu sendiri terbagi dalam beberapa tahap yang antara lain bukti surat-surat resmi, beberapa orang saksi, dan bukti persangkaan ialah dengan meneliti rentetan insiden di masa lalu. Bila ketiga bukti ini belum juga memadai bagi hakim untuk memutuskan kasus maka barulah diajukan bukti lain ialah berupa legalisasi dengan cara sumpah mimbar. Melalui bukti keempat inilah sumpah pocong melaksanakan peranannya.

Konon melalui sumpah pocong ini pulalah kalau yang bersumpah ternyata berbohong maka yang bersangkutan pun akan mengalami aneka macam kesialan ibarat meninggal dunia (biasanya 1 hingga 40 hari sesudah sumpah dilaksanakan) dan terkutuknya orang yang bersumpah ini hingga 7 turunan.

Jadi, meskipun sekarang jaman kian maju, sumpah pocong tetap menerima kawasan di masyarakat mengingat peranannya yang dianggap masih cukup berpengaruh untuk menuntaskan beberapa masalah yang sulit dibuktikan..
Sumber http://portalcirebon.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar