Selasa, 07 November 2017

Gembok PLTU 3 Sudah Dibuka Lagi

SUMBER - Usai dilakukan penutupan, karenanya gembok segel Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon  dibuka oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon. 
 karenanya gembok segel Pembangkit Listrik Tenaga Uap  Gembok PLTU 3 Sudah  Dibuka Lagi
Pembukaan gembok pintu masuk PLTU 3 di Desa Pengarengan. Foto: Zezen/Rakyat Cirebon
Sebelumnya proses pengerjaan proyek tersebut telah ditutup paksa selama dua bulan alasannya yakni problem perizinan yang belum komplit.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi menyampaikan, pihaknya bersama Muspika Kecamatan Pangenan dan disaksikan pihak PLTU 3, sudah membuka gembok segel di perusahan milik PT Tanjung Jati Power Conpany tersebut. Sebab kata dia, kekurangan perizinan yang sebelumnya terdapat kekurangan, tetapi kini sudah dipenuhi.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, apabila yang bersangkutan  sudah melengkapi apa yang disyaratkan di dalam sanksi, maka dibuka kembali. Dan PLTU 3 ini sudah melengkapi semua kekurangan IMB-nya,” kata Ade, ke sejumlah awak media, Jumat (3/11).

Ia melanjutkan, sebelumnya PLTU III ditutup pihaknya pada 1 Agustus 2017 dengan Surat Nomor 503/008/BAP/GAKPERUNDA/2017, alasannya yakni terdapat kekurangan persyaratan dalam izin mendirikan bangunan (IMB). Namun kekurangan persyaratan teah dipenuhi pihak PLTU III dengan munculnya Surat IMB Nomor 503/1045.04/DPMPTSP serta terbitnya surat hasil rapat bersama tim teknis pada 2 November 2017.

Setelah dua bulan tidak ada kegiatan di PLTU 3 dan dengan sudah terpenuhinya persyaratan IMB dan gembok segel sudah dibuka, maka pihaknya mempersilakan pemilik perusahaan untuk kembali beroperasi. 

“Ya sekarang pun sudah boleh beroperasi. Karena persyaratan sudah komplit dan segel sudah dibuka sama kita yang disaksikan pemilik perusahaan bersama Muspika Kecamatan Pangenan,” ujar Ade. (zen)    
Sumber http://www.rakyatcirebon.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar