Selasa, 07 November 2017

Investor Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

CIREBON – Kota Cirebon segera memiliki regulasi berupa peraturan kawasan (perda) yang mengatur perihal Penanaman Modal. Langkah strategis diambil DPRD dan Pemerintah Kota Cirebon menyikapi semakin tingginya nilai investasi di Kota Cirebon. DPRD akan menggodok raperda itu untuk disahkan menjadi perda.
 Kota Cirebon segera memiliki regulasi berupa peraturan kawasan  Investor Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Tampak dua buah crane beroperasi di lokasi pembangunan supermarket Kota Cirebon. Foto: Fajri/Rakyat Cirebon
Ketua Fraksi Gerindra, Ruri Tri Lesmana mengatakan, inisiasi Raperda Penanaman Modal ini diambil dengan tujuan biar adanya produktivitas ekonomi yang jauh lebih baik dari sebelumnya. Menurutnya, secara yuridis UU Penanaman Modal memiliki beberapa azas.

Azas yang pertama yaitu adanya kepastian hukum, bahwa memposisikan aneka macam kebijakan investasi bagi investor maupun pelaku ekonomi harus didasarkan pada aturan-aturan yang kuat. 

Asas yang kedua yaitu adanya transparansi, yaitu asas keterbukaan info bagi aktor-aktor ekonomi dan masyarakat luas secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif perihal aneka macam info terkait penanaman modal.

“Asas yang ketiga adanya akuntabilitas, bahwa setiap bentuk investasi atau penamaan modal dapat dipertanggungjawabkan implikasinya atau jadinya bagi masyarakat luas. Dan yang keempat yaitu perlakuan yang sama atas pelayanan terhadap pelaku usaha atau investor,” ungkap Ruri.

Menurut Anggota Komisi I DPRD itu, azas-azas yang menjadi dasar itu harus dijalankan secara baik dan disiplin. Agar tujuan dari amanat UU Penanaman Modal tersebut tidak hanya menjadi euforia dan serimonial.

“Untuk itulah, kami dari Fraksi Gerindra mengharapkan adanya kecermatan interpretasi atas sebuah produk UU. Dengan menuntut adanya garis kesimbangan antara sebuah hak dan kewajiban atas penyelenggaran sebuah investasi di daerah. Hal demikian demi tercapainya sebuah tata kelola ekonomi yang dibangun dengan asas keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Demokrat, M Handarujati Kalamullah SSos mengatakan, implementasi Perda Penanaman Modal nantinya harus bisa menumbuhkan iklim investasi yang kondusif, sehingga akan makin banyak investor yang berinvestasi di Kota Cirebon.

Sejalan dengan iutu, implementasi Perda Penanaman Modal nantinya harus disinkronkan dengan RTRW dan rencana detailnya. Dalam konteks ini, kata politisi yang dekat disapa Andru itu, pusat-pusat perdagangan dan jasa di Kota Cirebon di masa-masa mendatang tidak mungkin lagi dibangun di sentra kota, alasannya yaitu keterbatasan luas lahan dan peruntukannya.

“Alternatif solusinya yaitu membangun pusat-pusat perdagangan dan jasa di wilayah selatan Kota Cirebon dengan menunjukkan insentif dan akomodasi kepada para investor biar mereka tertarik berinvestasi di wilayah tersebut,” katanya.

Politisi yang juga ketua DPC Partai Demokrat itu menambahkan, hal lainnya yang harus ditekankan dalam Perda Penanaman Modal yaitu kewajiban para investor untuk memprioritaskan dalam mempekerjakan tenaga kerja lokal. 

Perda Penanaman Modal harus dapat menjamin bahwa warga Kota Cirebon tidak hanya sekedar menjadi penonton. “Tetapi harus diprioritaskan oleh investor sebagai tenaga kerja di perusahaannya. Melalui upaya ini, maka dapat sekaligus mengurangi pengangguran dan kemiskinan di Kota Cirebon,” kata dia. (jri)
Sumber http://www.rakyatcirebon.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar