Rabu, 08 November 2017

Lahan Diklaim Warga Tiongkok, Petambak Diminta Angkat Kaki

MUNDU – Petani tambak udang dan garam di Blok Semboja Karang Pandan, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon terancam terusir dari lahan seluas 18,5 hektare yang kini diklaim milik pribadi. Padahal, mereka meyakini bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara.
 Petani tambak udang dan garam di Blok Semboja Karang Pandan Lahan Diklaim Warga Tiongkok, Petambak Diminta Angkat Kaki
Petambak asal Mundu sedang panen garam. dok. Rakyat Cirebon
Salah seorang penggarap lahan Abdurrahman (58) menceritakan, tanah yang kini telah diklaim seorang Tiongkok yang tak dikenalnya itu awalnya tanah timbul. Sejak 1919 yang dulunya lahan tersebut hutan belantara, kemudian dikelola dan dimanfaatkan secara bebuyutan oleh keluarga dan puluhan masyarakat setempat.

Namun pada 1986, warga dilarang mengelola lahan tersebut karena alasan pemerintah pada ketika itu akan membangun pelabuhan di lokasi tersebut. 

“Pada waktu itu kami pun menerima, karena kami sadar itu bukan tanah kami, tapi milik negara dan kami hanya menggarap memanfaatkan atau menghidupkan lahan tidur saja. Tapi selama empat tahun tak ada pelabuhan yang dibangun, tapi malah tambak udang milik Djarum pada Tahun 1990,” kata Abdurrahman ketika jumpa pers, di kawasan tambak yang dikelolanya itu, kemarin.

Meski ia bersama puluhan warga penggarap lahan itu kecewa kala itu, karena merasa dibodohi dan dibohongi, namun semuanya mendapatkan dengan pasrah. Akan tetapi tambak udang yang dikelola Djarum pun kala itu hanya berjalan hingga 1995 saja, karena gulung tikar dan tidak diteruskan. 

Lahan pun dibiarkan menganggur hingga Tahun 2000. Dengan kondisi lahan berawa dan ditumbuhi pepohon tinggi, warga pun kembali memanfaatkannya untuk tambak garam dan udang. 

“Tapi pada tahun 2013 adik saya dilaporkan ke Polres Kota Cirebon oleh orang China terkait perbuatan tidak menyenangkan karena memakai tanah tanpa izin. Namun tidak hingga diproses lebih lanjut. Dan kami pun tetap mengelola lahan ini, karena kami hingga sekarang pun yakin ini tanah negara, bukan hak miliki perorangan,” katanya.

Namun, lanjut dia, setengah bulan yang lalu, seseorang yang mengaku orang akrab dari yang mengklaim pemiliki tanah itu, datang ke desanya dan meminta semoga warga tidak mengelola lahan tersebut. Karena tanah itu bukan milik mereka dengan mengambarkan akta yang menurut warga penggarap belum tentu asli atau tidaknya.

“Ya jikalau legalisasi dari yang mengklaim milik pribadinya sih tanah ini luasnya 18,5 hektare dengan 10 sertifikat. Tapi kami ingin tahu copyan sertifikatnya. Makara kami masih meragukan akta itu. Karena yang saya tahu penggarap-penggarap dulu itu masih tetap meneruskan dan ini tanah negara,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan penggarap lainnya, Jahwidi (58). Menurutnya, dengan adanya orang yang mengklaim tanah itu milik pribadi, ia bersama warga lainnya menginginkan semoga ada penjelasan dari pemerintah atau BPN terkait status tanah tersebut. Sebab, warga sudah 17 tahun menggarap, tapi kenapa baru-baru sekarang ini dipermasalahan, tidak dari awal.

“Kata orang yang waktu ke sini itu hingga ngomong pokoknya bapak-bapak harus angkat kaki dari tanah ini. Tapi kami masih yakin bahwa tanah ini tanah negara dan kami manfaatkan digarap. Mereka hanya menggklaim saja. karena selama ini pun tidak pernah ada pengukuran tanah, kenapa mampu muncul akta yang katanya hingga 10 sertifikat,” katanya.

Baik Abdurrahman maupun Jahwidi, sangat berharap ada penjelasan dari BPN setempat terkait kejelasan dan kebenaran status tanah tersebut. Jika memang tanah itu milik seseorang, sudah bukan lagi tanah negara, bagaimana proses itu mampu terjadi hingga terdapat sertifikat.

Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon berjanji akan menerjunkan tim ke Desa Citemu Kecamatan Mundu. Hal itu dilakukan, untuk mengetahui status tanah tersebut apakah milik negara atau perorangan.

Kepala BPN Kabupaten Cirebon, Riswan Suhendi menyampaikan, terkait pemberitaan yang muncul perihal para petani yang terancam terusir di lahan 18,5 hektare, pihaknya mengucapkan terima kasih. Dan akan mencoba menjawab apa yang menjadi cita-cita masyarakat penggarap di lahan tersebut perihal status tanah itu.

Namun, kata dia, pihaknya tidak mampu eksklusif menjawab karena harus mengetahui terlebih dahulu di mana letak titik kordinatnya, dan harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan pegawapemerintah desa setempat. Sehingga akan dapat diketahui, tanah tersebut sudah bersertifikat atau belum dan milik negara ataukah perorangan.

“Intinya, kami dari BPN belum mampu menunjukkan statmen perihal status lahan tersebut sekarang. Tapi kita akan menindaklanjutinya dengan menurunkan tim ke sana untuk mengecek lokasi, menemukan titik kordinatnya yang tentu berkoordinasi dengan pegawapemerintah desa setempat,” kata Riswan.

Hal serupa juga disampaikan Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon, H Sukma Nugraha melalui Kepala Bidang Pertanahan, Dang Isa. Menurutnya, menyikapi keresahan para petani tambak garam dan udang yang menggarap di lahan yang kini diduga diklaim seseorang, pihaknya akan mencoba memfasilitasi problem tersebut.

Yakni kata Dang Isa, pihaknya segera mungkin akan melaporkan permasalahan itu ke pimpinan dan akan eksklusif berkoordinasi dengan Bagian Perlengkapan Setda, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), BPN Kabupaten Cirebon, dan Pemerintah Desa (Pemdes) Citemu. Sebab kata dia, setiap desa memiliki buku induk yang mencatat eksistensi dan status tanah di setiap wilayah yang ada di desa tersebut.

“Terima kasih informasihnya, secepatnya kita akan coba untuk fasilitasi dengan instansi-instansi terkait. Terutama pemdes setempat, karena pastinya memiliki persil atau buku induk yang menjelaskan perihal status tanah-tanah di situ. Dan pastinya lahan 18,5 hektare itu juga tercatat,” katanya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, eksistensi bidangnya di DPKPP Kabupaten Cirebon gres beberapa bulan ada, sehingga pihaknya terus mencoba untuk menginventarisir mana saja asset-aset milik negara. Termasuk juga menginventarisir tanah desa, Pemerintah Kabupaten Cirebon, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (yog)
Sumber http://www.rakyatcirebon.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar