Selasa, 07 November 2017

PBB Naik Enam Kali Lipat, Sebagian Besar Warga di Sembilan Kecamatan Nunggak Pajak

MAJALENGKA – Meski jatuh tempo pembayaran PBB diperpanjang hingga Desember 2017. Namun, sebagian besar wajib pajak di sembilan kecamatan masih enggan bayar PBB.
 Meski jatuh tempo pembayaran PBB diperpanjang hingga Desember  PBB Naik Enam Kali Lipat, Sebagian Besar Warga di Sembilan Kecamatan Nunggak Pajak
Seorang warga Majalengka tunjukan SPPT PBB. dok. Rakyat Cirebon
Kesembilan kecamatan itu yakni, Kadipaten, Jatitujuh, Kertajati, Ligung, Dawuan, Kasokandel, Jatiwangi, Palasah dan Sumberjaya. 

Bahkan, sebagian besar warga enggan membayar pajak alasannya ialah keberatan lahanya yang tidak produktif, dikenakan pajak enam kali lipat dari tarif biasanya. 

Salah seorang warga Palasah, Hadijah mengaku, hingga ketika ini dirinya sudah mengajukan ‎surat keberatan disertai alasanya. 

Pasalnya, dari tahun ke tahun, sebelumnya pembayaran pajak melalui surat tertagih SPPT masih mampi ia bayar, alasannya ialah nilainya di bawah Rp50 ribu. Namun, setelah ada kenaikan pajak, nilainya mencapai hampir Rp300 ribu.

‎"Sementara untuk kebutuhan sehari-hari saja saya masih bingung. Makanya saya minta surat keberatan kepada pemerintah desa semoga disampaikan. Dan kalau bisa pembayarannya sama dengan tahun-tahun sebelumnya," ungkap Hadijah, Minggu (5/11).

Warga lainnya, Amin mengatakan hal yang sama. Ia tidak mengerti kenapa PBB naik hingga berkali-kali lipat. Padahal, seharusnya kenaikan itu bertahap. Sehingga warga tidak kaget dan masih bisa untuk membayarnya. 

‎"Sekarang pun masih bisa kalau dipaksakan, tetapi kebutuhan dapur menjadi tidak ada. Ujung-ujungnya kami harus pinjam uang lagi ke tetangga atau saudara, ya sama saja. Lebih baik saya gak perlu bayar, alasannya ialah yang lain juga melaksanakan hal yang sama. Jadi, ada banyak sahabat yang tidak bayar," ungkapnya. 

Sementara itu, pengelolaan PBB dan PBHTB pada Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Aay Nurdiansyah membenarkan, ketika ini jatuh tempo pembayaran diperpanjang dua bulan. Per 31 Agustus kemarin pembayaran gres mencapai 60 persen, yakni hanya sekitar Rp45 miliar dari total Rp75 miliar. 

"Diperpanjang hingga bulan depan (Desember 2017, red). Kami harapkan semoga warga membayarnya. Kami faktual akan tercapai. Mengenai surat pengajuan keberatan, kami memang menerimanya, cukup banyak," ujarnya. 

Sebelumnya, Bupati Majalengka Dr H SutrisnoSE MSi, memandang perlu untuk memperlihatkan penjelasan terkait adanya kenaikan PBB. Agar masyarakat pemilik objek pajak bisa memahami dan mengerti. Pada dasarnya perubahan nilai objek pajak filosofinya ada tiga. 

“Pertama, untuk mengangkat harkat dan martabat pemilik objek pajak. Dimana dengan kenaikan pajak maka dengan sendirinya akan mengangkat nilai NJOP itu sendiri,” tegas Sutrisno.

Yang kedua, kata dia, kenaikan pajak pada dasarnya akan mengamankan pos Pendapatan Asli tempat (PAD) yang akan berimbas pada kenaikan fiscal. 

Nantinya dengan kemampuan fiscal yang besar lengan berkuasa akan mendorong terbentuknya pemerintahan yang mandiri. Dimana, dana itu kemudian akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk jadwal pembangunan dan lainya yang bisa dirasakan pribadi oleh masyarakat.

“Persoalanya dengan fiscal yang rendah maka akan sulit bagi tempat untuk bisa meningkatkan pembangunan di daerah. Apalagi, berdasarkan UU nomor 6 wacana desa sudah sangat jelas  menyebutkan adanya sharing 10 persen bagi desa. Serta dengan nilai PAD yang kecil maka akan sangat sulit  bagi Pemda untuk bisa mendorong percepatan pembangunan di desa,”jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, ketika ini masyarakat masih banyak yang belum paham dengan kebijakan tersebut.  Padahal, kenaikan atau adaptasi pajak pada dasarnya akan dikembalikan kepada masyarakat. 

Penerapan kebijakan itu sendiri, sambung dia, gres diterapkan di sebelas kecamatan yang masuk dalam area aero city. Satu kecamatan di Sumedang dan satu kecamatan di Kabupaten Indramayu. Serta Sembilan kecamatan di Kabupaten Majalengka. 

“Kesembilan kecamatan tersebut meliputi Ligung, Kertajati, Jatitujuh, Kadipaten, Kasokandel, Dawuan, Jatiwangi, Palasah serta Sumberjaya. Dengan demikian maka penerapan kebijakan adaptasi PBB tidak dipukul rata,” katanya. 

Dimana, di sebelas kecamatan itu perubahan harga tanah sangat cepat. Mengingat kesebelas kecamatan tersbeut merupakan tempat daerah pusat industri dan aero city yang sangat diminati investor.

Saat disingung soal apakah ada kebijakan lain selain menaikan PBB untuk meningkatkan PAD. Sutrisno menjelaskan, jikalau ketika ini sektor PBB masih merupakan sektor penyumbang PAD tertinggi, dan di nomor dua kata dia, ada disektor pajak kendaraan umum . 

Sehingga, kata dia, tidak ada jalan lain bagi kabupaten Majalengka untuk bisa menggali sumber PAD lainya. Salah satu yang tengah dibidik yakni sektor kepariwisataan, yang dibutuhkan sektor itu sebutnya akan menjadi sektor unggulan.

“Kenapa harus sektor kepariwisataan harus jadi unggulan, alasannya ialah di sektor itu ada multi transaksi yang bisa menyumbang PAD yang cukup signifikan. Serta bisa menggerakan roda perekonomian masyarakat. Selain sektor wisata, sektor perdagangan dan jasa juga memiliki peluang  besar untuk bisa dikembangkan,”pungkasnya. (hrd/pai)
Sumber http://www.rakyatcirebon.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar