Selasa, 07 November 2017

Tahun Ini HGB Berakhir, Pedagang Tak Ingin Direlokasi

MAJALENGKA – Kepala Dinas Perdagangan Raden M Umar Ma’ruf SSos MSi mengaku hingga dikala ini masih membahas berapa sewa kios, ruko dan los di pasar Sindangkasih atau pasar Cigasong.
 Kepala Dinas Perdagangan Raden M Umar Ma Tahun Ini HGB Berakhir, Pedagang Tak Ingin Direlokasi
Pedagang ikan di pasar Cigasong Majalengka. dok. Rakyat Cirebon
Umar mengatakan, bila di lapangan masih terjadi tarik ulurnya harga sewa ruko, los dan kios di pasar Cigasong. Hak Guna Bangunan (HGB) pasar Pemda khususnya di Cigasong memang sudah berakhir ditahun ini. 

Hal tersebut, kata dia, merupakan berakhirnya pengelolaan pasar Pemda setelah pasar Prapatan Kecamatan Sumberjaya. “Soal harga sewa itu, kami akan bahas dan diusulkan dengan harga yang tentunya rasional bagi para pedagang,” terang Umar, Kamis (2/11). 

Pihaknya terus membahas dan melaksanakan proses terkait penetapan harga sewa bangunan terutama bagi pasar Cigasong. Pemerintah terus berupaya biar penepatan yang dinilai secara rasional itu mampu diterima oleh seluruh pedagang yang ada di pasar Cigasong.

Selain itu, kata Umar, pengelolaan keempat pasar pemda tersebut tentu akan berakhir hingga 2022 mendatang. Diawali dari pasar Prapatan yang sudah habis tahun lalu. Pasar Cigasong yang habis pada tahun ini. Disusul dengan pasar Talaga pada 2019. Kemudian, ditutup oleh pasar Kadipaten yang juga berakhir pada 2022.

Namun pihaknya enggan menyebutkan berapa besaran baik per meter harga sewa di pasar tersebut. Hanya saja, Dinas Perdagangan Majalengka tentu memikirkan yang terbaik perihal nasib para pedagang yang sudah berjualan puluhan tahun lamanya.

“Soal harga, nanti kami umumkan setelah penetapan. Yang pasti kami berupaya biar harga itu diterima oleh seluruh pedagang, sebab kami nilai sangat rasional,” imbuhnya.

Terpisah, salah seorang pemilik ruko, Ade Barzhi Jaenudin SE MSi mengaku, pihaknya bersama para pedang serta APSI dan pengurus APSI serta Koppas sudah menggelar rapat dengan Dinas Perdagangan kabupaten Majalengka guna merumuskan terkait sewa pasca pengelolaannya sudah kembali ke tangan Pemda Majalengka. 

“Sebagian Hak Guna Bangunan (HGB) ada yang berakhir tahun 2017 ini dan ada juga tahun depan. Karena pasar ini milik Pemda, otomatis kami sewa ke Pemda,” jelasnya, Jumat (3/11).

Ade yang juga mejabat Ketua Koppas Harapan Kita ini menuturkan, dikala ini para pedagang masih negosiasi dengan pemda Majalengka perihal harga sewa. Ada beberapa diantaranya Ruko, ruko tibe B, C, D hingga tipe E. Semuanya masih tarikulur dan belum final perihal besaran harga sewanya.

Pihaknya berharap kepada pemerintah biar sewa kios dan ruko itu tidak terlalu mahal. Selain itu, masih tarik ulurnya pengelolaan itu juga menimbulkan kebingunan para pedagang. Apakah nantinya masih tetap atau akan ada relokasi bagi seluruh pedagang.

“Kami (pedagang, red) berharap masih bertahan disini, sebab nilai ekonominya masih tinggi. Kami juga meminta biar sewa itu jangan terlalu tinggi,” harapnya.(hsn)
Sumber http://www.rakyatcirebon.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar