Kamis, 20 September 2018

14 Anggota Tni Ogah Bayar Tiket K.A

Penertiban penumpang Kereta Api Cirebon Express yang digelar Ditjen Perkeretaapian di Stasiun jatibarang, Indramayu kemarin menjaring sedikitnya 14 anggota Tentara Nasional Indonesia yang kedapatan tak mempunyai tiket.



Para anggota Tentara Nasional Indonesia itu naik dari Stasiun Kejaksan, Cirebon dan ketika datang di Stasiun Jatibarang keempat belas anggota Tentara Nasional Indonesia bersama penumpang gelap lainnya diminta untuk turun dan digiring ke meja penyidik sebab terbukti tak mengantongi tiket. Tapi lucunya, ketika sang penyidik meminta mereka untuk membayar tiket, dari keempat belas anggota Tentara Nasional Indonesia ini hanya 1 orang yang bersedia membayar tiket dan sisanya kolam hero menolak membayar dan lebih menentukan untuk berlari mengejar kereta api dan masuk kedalam kereta tersebut untuk melanjutkan perjalanannya.

Ulah tak terpuji yang dilakukan oleh oknum Tentara Nasional Indonesia ini memang patut disesalkan bila mengingat betapa beberapa kebijakan yang diterapkan sarana transportasi itu sangat memihak pada mereka yang diantaranya untuk anggota Tentara Nasional Indonesia hanya diwajibkan membayar separuh dari harga tiket normal dan sebagainya.

Jika begini, pertanyaannya ialah apakah mereka-mereka sang pegawanegeri negara yang berlagak kolam koboi ini tak tahu dengan undang-undang tahun 2007 pasal 23 perihal perkereta apian yang isinya menyampaikan bahwa untuk penumpang yang kedapatan tak mempunyai tiket akan didenda dengan mengharuskan mereka membayar sebesar 2 kali lipat bagi penumpang jarak jauh dan 5 kali lipat untuk penumpang jarak dekat? Atau jangan-jangan mereka-mereka ini buta huruf?

***
Gambar diambil dari Media Indonesia
Sumber http://portalcirebon.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar