Selasa, 07 November 2017

24 Calon PPS Gugur di Awal

CIREBON – Setelah melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beberapa hari lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon selanjutnya memfasilitas seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat kelurahan. Seleksi PPS sendiri menjadi domain PPK masing-masing kecamatan.
 Setelah melantik Panitia Pemilihan Kecamatan  24 Calon PPS Gugur di Awal
KPU Kota Cirebon seleksi calon PPS. Foto: Fajri/Rakyat Cirebon
Hanya saja, KPU memfasilitasi kawasan seleksi dan akan terlibat pada ketika seleksi wawancara calon PPS nantinya. Kemarin (3/11), dari 183 orang , sebanyak 159 calon PPS mengikuti seleksi tertulis, di aula kantor KPU. Terdapat 24 orang calon PPS yang tidak hadir dalam seleksi itu.

“Ini bahu-membahu tupoksi PPK. Kita hanya menyediakan tempat. Tapi ketika tes wawancara nanti, tim penilainya korwil (koordinator wilayah, red) dari komisioner KPU, kemudian dari unsur PPK juga. Karena komisioner KPU ada lima, jadi pas satu orang jadi koordinator satu kecamatan,” ungkap Ketua KPU, Emirzal Hamdani SE Ak.

Disampaikannya, pengumuman hasil tes tulis akan disampaikan pada 5 November mendatang. Satu kelurahan akan dijaring 6 orang calon PPS. Sehingga akan ada 132 orang calon PPS untuk di 22 kelurahan se-Kota Cirebon.

“Tes wawancara akan dilaksanakan 6 November, kemudian dimumkan 8 November menjadi 3 orang PPS untuk tiap kelurahan. Yang terpilih akan kita lantik pada 11 November,” jelasnya.

Emir juga menambahkan, soal tes tulis terhadap calon PPS berasal dari KPU Provinsi Jawa Barat. Pihaknya hanya menyerahkan kepada PPK, sesaat sebelum tes dimulai. Adapun soal tesnya adalah berupa pilihan ganda sebanyak 50 soal dan pilihan benar-salah sebanyak 10 soal.

“Yang mengoreksi hasil tes itu nanti PPK. Begitu juga yang menentukan hasil tes wawancara ya PPK. Kita lebih kepada fungsi supervisi,” kata dia.

Selain itu, Emir mengingatkan, PPS juga sama halnya dengan PPK, harus terbebas dari pengaruh partai politik (parpol). PPS dilarang terafiliasi dengan parpol manapun. 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12/2017. “Yang terafiliasi‎ parpol tidak boleh. Tapi sebelum dicoret, kita klarifikasi dulu kalau ada dugaan tersebut,” katanya. (jri)
Sumber http://www.rakyatcirebon.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar